Pemberian layanan perijinan di Kabupaten Ngawi dilaksanakan sebagai bagian dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan. AdapunĀ Visi dalam pelaksanaan layanan perijinan adalah :
“PELAYANAN PERIZINAN STANDART ISO 9001:2008”
Sedangkan Misi yang diemban adalah :
- Meningkatkan kualitas pelayanan perizinan
- Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memperoleh perizinan
- Mengembangkan iklim usaha dan menggali potensi daerah dalam rangka meningkatkan investasi daerah
- Meningkatkan efektifitas promosi dan kerjasama penanaman modal
Motto pelayanan :
“KEPUASAN ANDA MERUPAKAN KEBANGGAN BAGI KAMI”
Dalam melaksanakan pelayanan perizinan bagi masyarakat maka perlu kiranya ditetapkan prinsip – prinsip dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan sebagai berikut :
- kesederhanaan
- kejelasan
- kepastian dan tepat waktu
- akurasi
- tidak diskriminatif
- bertanggungjawab
- kelengakapan sarana dan prasarana
- kemudahan akses
- kejujuran dan kecermatan
- kedisiplinan, kesopanan dan keramhan
- keamanan dan kenyamanan
Sedangkan standar pelayanan dalam menyelenggarakan pelayanan perizinan meliputi :
- dasar hukum
- prosedur pelayanan jelas
- persyaratan sederhana
- tepat waktu penyelesaian
- biaya pelayanan transparan
Jenis pelayanan adalah sebagai berikut :
- Pelayanan Perizinan, meliputi :
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Izin Gangguan (HO)
- Izin Mendirikan Tempat Ibadah
- Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT)
- Izin Reklame
- Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Izin Tanda Daftar Gudang (TDG)
- Izin Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Izin Tanda Daftar Industri (TDI)
- Izin Usaha Industri (IUI)
- Izin Penggunaan Tanah Makam
- Izin Pemakaian Tanah (Tanah Kering/Tanah Permanen)
- Izin Trayek
- Izin Pengambilan Air Bawah Tanah
- Izin Pertambangan Bahan Galian Golongan C
- Izin Tebang Kayu Rakyat
- Izin Bidang Pelayanan Kesehatan Hewan
- Izin Penggunaan Kios Terminal
- Izin jasa Konstruksi
- Izin Kesehatan
- Pelayanan Non Perizinan, terdiri dari :
- Akta Catatan Sipil/Akta Kelahiran