Nama Resmi :
Kantor Lingkungan Hidup
Kedudukan :
Kantor Lingkungan Hidup merupakan unsur pendukung tugas Bupati yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
Tugas :
Kantor Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang lingkungan hidup.
Fungsi :
- perumusan kebijakan teknis di bidang lingkungan hidup ;
- pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang lingkungan hidup ;
- pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang lingkungan hidup ; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya
Struktur Organisasi (klik untuk memperbesar)