Select Page

Program e-KTP Kabupaten Ngawi

Katu Tanda Penduduk (KTP) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Sesuai dengan Pasal 6 Perpres 26 Tahun 2009 tentang penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional Jo. Perpres 35 Tahun 2010:

  1. KTP Berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk.
  2. Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi biodata, tanda tangan, pas photo dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan.
  3. Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam database kependudukan.
  4. Pengambilan seluruh sidik jari penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan:
    1. Untuk Warga Negara Indonesia, dilakukan di Kecamatan; dan
    2. Untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ngawi.
    3. Rekaman sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk yang bersangkutan.
    4. Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Kegunaan Kartu Tnda Penduduk Elektronik (e-KTP)

  1. Sebagai Identitas jati diri;
  2. Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembuatan akta tanah dan sebagainya;
  3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP;
  4. Dapat dipergunakan sebagai ID Card untuk ATM, Asuransi atau sebagai kartu pemilih pada Pemilu Legislatif / Presiden / Wakil Presiden / Pilkada;
  5. Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung Program Pembangunan.

Kegunaan Biometrik

  1. Sebagai Identifikasi jati diri, yaitu data yang termuat dalam dokumen menunjukkan identitas diri penduduk bersangkutan secara akurat dan cepat;
  2. Sebagai Autentifikasi diri, yaitu sebagai alat memastikan dokumen sebagai milik orang tersebut (mencegah pemalsuan dokumen, sekaligus mencegah dokumen ganda dan mempunyai sistem pengamanan data yang independen) dan sebagai password bagi individu penduduk.

Kegunaan Chip

  1. Sebagai alat penyimpanan data elektronik penduduk yang diperlukan, termasuk data Biometrik.
  2. Data yang termuat dalam Chip dapat dibaca secara elektronik dengan alat tertentu (Card Reader) dimana saja.
  3. Dilengkapi dengan pengaman data didalam Chip itu sendiri.
  4. Dapat berfungsi untuk berbagai kebutuhan (multi guna) dengan Chip dimaksud (ID Card, ATM Card, Access card) dan relatif mudah diintegrasikan dengan sistem lain.

Nomor Induk Kependudukan

  • Nomor Induk kependudukan,   selanjutnya disingkat NIK, adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik dan khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
  • NIK berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh pemerintah dan diterbitkan oleh instansi pelaksana kepada setiap penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata.
  • NIK terdiri dari 16 digit, 6 digit pertama memuat kode wilayah (kode Propinsi, Kabupaten / Kota dan Kecamatan).
  • 6 digit kedua memuat Tanggal Lahir (DD/MM/YY), khusus untuk perempuan tanggal lahir ditambah 40.
  • 4 digit terakhir memuat Nomor Urut.

Contoh NIK: