Nama Resmi :
Alamat Kantor : Jalan S. Parman No. 25 Ngawi
Kedudukan :
Dinas Kesehatan merupakan unsur pelaksana otonomi daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
Tugas :
Dinas Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang kesehatan dan tugas lain yang diberikan oleh Bupati
Fungsi :
- perumusan kebijakan teknis di bidang Kesehatan ;
- penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Kesehatan ;
- pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Kesehatan ;
- pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas ; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya
Struktur Organisasi (klik untuk memperbesar)