Nama Resmi :
Dinas Kehutanan dan Perkebunan
Alamat kantor : jalan Sukowati No. 42 Ngawi
Kedudukan :
Dinas Kehutanan dan Perkebunan merupakan unsur pelaksana otonomi daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
Tugas :
Dinas Kehutanan dan Perkebunan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang Kehutanan dan Perkebunan dan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
Fungsi :
- perumusan kebijakan teknis di bidang Kehutanan dan Perkebunan ;
- penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Kehutanan dan Perkebunan ;
- pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Kehutanan dan Perkebunan ;
- pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas ; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya
Struktur Organisasi (klik untuk memperbesar)