Nama Resmi :
Inspektorat
Kedudukan :
Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dipimpin oleh seorang Inspektur yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati
Tugas :
Inspektorat mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa.
Fungsi :
- perencanaan program pengawasan ;
- perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan ;
- pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan ; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya
Struktur Organisasi (klik untuk memperbesar)