Nama Resmi :
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Alamat Kantor : jalan Raya Ngawi madiun KM 05
Kedudukan :
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil merupakan unsur pelaksana otonomi daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tugas :
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang kependudukan, catatan sipil dan tugas lain yang diberikan oleh Bupati
Fungsi :
- perumusan kebijakan teknis di bidang kependudukan dan catatan sipil ;
- penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang kependudukan dan catatan sipil ;
- pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kependudukan dan catatan sipil ;
- pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas ; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya
Struktur Organisasi (klik untuk memperbesar)