Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 8 tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ngawi adalah sebagai berikut :
- Sekretariat Daerah
- Sekretariat DPRD
- Inspektorat
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
- Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
- Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
- Dinas Perhubungan
- Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
- Dinas Kesehatan
- Dinas Sosial
- Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja
- Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perindungan Anak dan Keluarga Berencana
- Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
- Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Dinas Perikanan dan Peternakan
- Dinas Lingkungan Hidup
- Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
- Satuan Polisi Pamong Praja
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
- Badan Keuangan
- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik