Memasuki Bulan Ramadhan, Kementerian Pekerjaan Umum mulai memastikan tentang kondisi kesiapan jalur mudik lebaran 2013. Salah satunya, jalur Pantai Utara (Pantura) Jawa yang pada H-10 nanti dinyatakan siap menyambut pemudik. Saat ini, Kementerian PU tengah menyiapkan konstruksi lebih permanen untuk jalan nasional di jalur Pantura Jawa yang memiliki panjang sekitar 1.100 kilometer sesuai dengan amanat pembangunan berkelanjutan.
“Kami berharap usia jalan bisa lebih panjang lagi meskipun untuk investasi awal membutuhkan biaya lebih besar,” kata Direktur Jenderal Bina Marga, Djoko Murjanto, Kamis (11/7) dalam siaran pressnnya.
Dikatakannya, saat ini lalu lintas harian di jalur Pantura mencapai 45 ribu kendaraan perhari nya untuk 4 lajur. Padahal normal maksimalnya adalah 25 ribu kendaraan per hari. Untuk jalan Pantura Jawa telah ditetapkan kebijakan untuk meningkatkan kekuatannya menjadi MST (muatan sumbu terberat) 10 ton, dari kondisi sebelumnya MST 8 ton sehingga usia jalan ditargetkan bisa 20 tahun dibanding kondisi saat ini rata-rata 10 tahun.
Selama 2 minggu sebelum lebaran ia memastikan Pantura cukup keamanan untuk dilalui kendaraan, karena saat ini jalur Pantura hanya tinggal menunggu keringnya cor-cor an saja. Mengahadapi lebaran, pihaknya menghimbau kepada pemerintah daerah untuk ikut menyiapkan jalur-jalur alternatif yang akan dilalui oleh pemudik. Jalur alternatif memang bukan jalur utama, tetapi jika terjadi kemacetan, pemudik biasanya mengambil jalur alternative tersebut.
Djoko menghimbau kepada seluruh pengguna jalan, mohon mengerti bahwa aturan tentang beban jalan bukan hanya akan merusak jalan, akan tetapi keselamatan bagi para pengendara, keuntungan dari beban berlebih tidak akan sebanding dengan keselamatan para pengguna jalannya.
Menurutnya, faktor beban lalu lintas yang paling mempengaruhi adalah beban lalu lintas yang berlebih (overloading) yang kerap ditemui di lintas utama Pantura. Berdasarkan ketentuan, kedua lintas tersebut masuk ke jalan kelas I dimana muatan sumbu terberat adalah 10 ton. Muatan sumbu terberat (MST) adalah muatan maksimum yang diijinkan untuk satu sumbu kendaraan, jika MST ini dilanggar maka akan menyebabkan kerusakan jalan yang lebih besar daripada daya rusak satu sumbu standar.
Sesuai data survei jalan tahun 2012, untuk Jalan Nasional dengan panjang 38.569,82 Km, sebesar 5,64% atau 2.174,34 Km dalam kondisi rusak ringan dan 3,54 % atau 1.364,63 dalam kondisi rusak berat.
Menurutnya, peran serta dari masyarakat untuk tetap menjaga hirarki fungsi jalan sehingga jalan dapat berfungsi sebagaimana ditentukan. Hal yang mengganggu fungsi jalan ini misalnya gangguan samping, seperti adanya pedagang di sisi jalan, penyeberang yang tidak pada tempatnya, akses terhadap sisi jalan yang sangat bebas.
Masyarakat dapat membantu dengan tidak berjualan atau membuat akses sendiri di sisi jalan, dan menjaga struktur perkerasan jalan agar tetap sesuai dengan yang direncanakan, misalnya dengan tidak membuang air ke badan jalan, atau tidak membuang sampah ke saluran samping jalan, dan tidak menggunakan kendaraan dengan beban berlebih (overloading). (kominfo.jatimprov.go.id)