Select Page

Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Ngawi gelar Sosialisasi Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pemantauan Pemilihan Umum. Acara di laksanakan di Ruang Sadewa RM. Notosuman Ngawi, Selasa (4/12).

Sosialisasi ini dilakukan untuk memaksimalkan peran dan fungsi pengawasan, disamping memberikan informasi kepada masyarakat bahwa selain Bawaslu, masyarakat juga menjadi pemantau pelaksanaan Pemilu. Selain itu, masyarakat juga berperan penting dalam menyukseskan pesta demokrasi 2019 yang akan datang

“Saya berharap setelah sosialisasi ini semua yang hadir disini tertarik untuk berpartisipasi dalam mengawal Pemilu 2019 mendatang,” ujar Moh.Amin Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur sekaligus narasumber dalam acara ini. Karena dalam pelaksanaan demokrasi dinegara ini harus dipantau dan diketahui progress nya terkait pemahaman dan praktik demokrasi tersebut dilakukan. Makanya, peraturan ini ditetapkan, “Juga untuk mengetahui  sejauh mana proses Pemilu dapat di validasi dan di pertanggungjawabkan,” jelasnya panjang lebar.

Moh. Amin juga sampaikan bahwa partisipasi masyarakat dalam Pemilu itu sangatlah penting, disamping sosialisasi tentang Pemilu. Sebab, Pemilu adalah ujung tombak demokrasi.  “Negara kita adalah negara demokrasi, dan pemimpinnya dipilih saat Pemilu. Sehingga para pemilih yang terdaftar merasa memiliki kewajiban menggunakan hak pilihnya, dan Pemilu itu bukan hak tapi kewajiban” lanjutnya.

Juga hadir dalam acara ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Ngawi yang diwakili Divisi Sengketa, Drs. Suyatno, Anggota Bawaslu Prov. Jatim  dan Budi Sunaryanto yang sekaligus menjadi narasumber , serta diikuti 60 peserta yang meliputi Organisasi Masyarakat (Ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi dan Organisasi Kepemudaan (OKP). (np/kominfo)

 

Skip to content