Ngawi- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab.Ngawi telah mengesahkan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari 4 Raperda untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna pengambilan keputusan DPRD terhadap 4 Ranperda Kabupaten Ngawi, Selasa- Rabu(29-30/12).
Dua Ranperda yang disahkan menjadi perda yaitu Ranperda perubahan terhadap peraturan daerah kabupaten Ngawi nomor 05 tahun 2013 perda tentang analisis dampak lalu lintas, perda perubahan kedua terhadap peraturan daerah kabupaten Ngawi nomor 20 tahun 2010 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Adapun 2 Ranperda yang akan dibahas pada masa sidang yang akan datang di tahun 2016 yakni Ranperda tentang Perangkat Desa dan Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Dalam kesempatan tersebut Dwi riyanto Jatmiko (Mas Antok) selaku ketua DPRD Kabupaten Ngawi, sangat mengapresiasi dalam pelaksanaan seluruh tahapan hingga ditetapkannya Raperda menjadi Perda. Dalam tahapan pembahasan dibentuk panitia khusus (pansus) DPRD Ngawi dengan 2 kali tingkat pembicaraan . Diantaranya , pembicaraan tingkat satu telah dilaksanakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan.
Setelah itu dilakukan pembahasan bersama pemerintah daerah dengan Pansus DPRD Ngawi, untuk menyamakan persepsi sebelum diambil keputusan dalam forum rapat paripurna, sambung Mas Antok. . Dikataknan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini, pada umumnya seluruh anggota dewan melalui beberapa fraksi menerima rancangan perda tersebut. Hanya saja , seluruh anggota dewan menginginkan peraturan daerah yang telah disepakati hendaknya dapat segera disosialisasikan ke masyarakat.
Semetara itu Pj Bupati Ngawi Sudjono dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dewan beserta anggotanya atas koordinasi dan kerjasama yang baik sehingga proses penetapan dua Ranperda dapat dilaksanakan dengan lancar. ” Semoga peraturan daerah yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan secara efektif dan dapat dipahami oleh para stakeholder yang kemudian dapat menjadi landasan seluruh pihak dalam pengambilan kebijakan, yang akan bermanfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Ngawi”, lanjut Sudjono.
Dengan ditetapkannya 2 (dua) Ranperda ini merupakan bukti jalinan kerjasama antara eksekutif dan legislatif yang senantiasa terjaga secara harmonis dan berkesinambungan di tahun 2015. Untuk itu dengan semangat kerja keras, semangat persatuan,serta semangat pengabdian yang tinggi untuk membangun Ngawi kedepan. Penetapan Ranperda ini ditutup dengan penandatangan dan penyerahkan hasil Perda kepada pemerintah Kab.Ngawi.