Select Page

Penyampaian Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah merupakan kewajiban konstitusional Kepala Daerah yang tertuang dalam Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan bahwa kepala daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban dan ringkasan laporan penyelenggaraaan pemerintahan daerah.

Untuk memenuhi salah satu kewajiban kepala daerah sebagaimana dimaksud, dengan ini kami sampaikan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) kepada masyarakat dengan harapan dapat memberikan gambaran mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Ngawi selama tahun 2023.