Select Page

Untitled-1

Ngawi, 29 Maret 2015 di Pendopo Wedya Graha Kabupaten Ngawi diselenggarakan Acara Sosialisasi Kebijakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Acara ini dihadiri oleh Bupati Ir. Budi Sulistyono, Komisi IV DPR RI Bp. Gatot sucito, Komisi II DPR RI Bp. Sirmadji, Ketua DPRD Ngawi Bp. Dwi Rianto Djatmiko, Sekda DR. Siswanto MM., Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan(DJPK) kementerian Keuangan  Bp. Putut Hari Setyaka, Kepala SKPD, Perangkat Desa dan Pendamping Desa se-Kabupaten Ngawi.

Putut Hari S. dalam sambutannya menjelaskan bahwa adanya Dana Desa adalah untuk melaksanakan Undang-undang No.  6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa, yang mana pada bulan Januari 2015 harus dilaksanakan.  Pemerintah desa, pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, bahkan nasional tergagap-gagap dalam melaksanakan kebijakan ini, karena langsung masuk tahap implementasi tanpa melalui tahap transisi. Kementerian Keuangan berkomitmen dengan DPR RI khususnya Komisi XI  untuk bersosialisasi secara luwes ke seluruh kabupaten yang mempunyai  desa di seluruh Indonesia. Pada tahun 2015 sudah dilakukan  sosialisasi di 180 kabupaten, tahun 2016 ini mentargetkan seluruh kabupaten yang tersisa. Tujuan sosialisasi adalah agar kita semua, perangkat desa , perangkat kecamatan, kabupaten atau pemerintah pusat  mempunyai persepsi yang sama mengenai aturan-aturan yang ada pada Undang -undang Desa dan aturan pelaksanaannya.

Budi Sulistyono dalam sambutannya mengatakan bahwa pemerintah desa diberi kewenangan penuh  dalam mengelola Dana Desa, dan mengingatkan kepada perangkat desa untuk bertanya tentang aplikasi penggunaan dana desa yang akan dikelola. Saat ini pemerintah desa mendapatkan Dana Desa sebesar  1 milyar, dan nanti pada tahun 2017 Dana Desa naik menjadi 2-3 milyar.