Select Page

Kantor Perpustakaan Daerah Ngawi memberikan pelayanan perpustakaan keliling malam hari , yaitu dari jam 4 sore hingga jam 9 malam.

_DSC0006

Menurut Yoni Wasono, SH, Kepala Kantor Perpustakaan Daerah Kabupaten Ngawi, maksud dan tujuan pelayanan perpustakaan keliling malam hari adalah untuk membudayakan minat baca masyarakat, yang meliputi masyarakat umum dan pelajar. Mobil Perpustakaan Keliling yang melayani masyarakat pada malam hari hanya ada di Kabupaten Ngawi. Membaca  dilakukan sejak lahir sampai akhir hayat, dan buku akan terus diperlukan, meskipun saat ini modernisasi berlangsung diberbagai bidang, dapat dilihat dengan adanya laptop, netbook, HP ataupun smartphone, tambahnya.

Secara umum minat baca masyarakat Ngawi cukup Tinggi, untuk kunjungan di kantor perpustakaan mencapai 70 pengunjung/hari. Kegiatan perpustakaan keliling adalah mengikuti kunjungan Bupati ke daerah-daerah. Koleksi buku Perpustakaan keliling berasal dari buku koleksi Perpustakaan Daerah, buku baru dari anggaran APBD, buku dari Perpustakaan Nasional, dan buku dari Perpustakaan Provinsi.

Untuk meminjam buku di Perpustakaan Keliling atau Perpustakaan Daerah, pengunjung harus mendaftar untuk menjadi anggota perpustakaan. Adapun syarat-syarat untuk menjadi anggota perpustakaan adalah dengan membawa identitas diri(SIM/KTP/Kartu Pelajar), mengisi formulir pendaftaran, lalu di foto, dan tunggu 5 menit langsung jadi. Anggota perpustakaan untuk minggu pertama bisa meminjam 1 buah buku dengan jangka waktu pengembalian 1 minggu, setelah itu anggota perpustakaan boleh meminjam 3 buah buku, dengan jangka waktu pengembalian 3 minggu.

Untuk biaya operasional perpustakaan keliling malam hari mendapat bantuan dari APBD, dan petugas perpustakaan yang jaga memperoleh uang lembur, dengan catatan pegawai struktural tidak memperoleh uang lembur, terang Yoni.

Yoni Wasono mengharapkan Perpustakaan Daerah tetap eksis dalam ikut mencerdaskan bangsa. Pendidikan formil adalah pendidikan dari Sekolah Dasar sampai Perguruan Tinggi, sedangkan membaca di perpustakaan adalah merupakan pendidikan non formil. Dengan membaca masyarakat menjadi cerdas, apalagi dikaitkan dengan Ngawi Kota Budaya, dimana perpustakaan tetap dibudayakan. Dan Perpustakaan Daerah telah diatur dalam Undang-undang No 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, dan dalam Perda No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. (Humas Pemkab Ngawi)

Skip to content