Select Page

Jumat 3 Januari 2014, di Pedopo Wedya Graha Kabupaten Ngawi diselenggarakan  acara serah terima berita acara dan dokumen PBB-P2 , dalam rangka peralihan PBB-P2  menjadi  pajak daerah antara KPP Pratama Ngawi dengan Pemerintah Kabupaten Ngawi. Acara ini dihadiri oleh Wakil Bupati Ngawi, Onny Anwar, ST, Sekda Ngawi Drs. H. Siswanto, MM, perwakilan Direktorat Jenderal Pajak (DJB) Jawa Timur  Agus Budiono, Kepala Kantor Pelayanan Pratama Ngawi, Camat se-Kabupaten Ngawi, pimpinan Bank Jatim cabang Ngawi.

_DSC0024

Agus Budiono menjelaskan bahwa peralihan PBB-P2 menjadi pajak daerah adalah untuk melaksanakan Undang- undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi. Peralihan PBB-P2 menjadi pajak daerah adalah bentuk tindak lanjut dari otonomi daerah, Untuk  meningkatkan  akuntabilitas  penyelenggaraan  otonomi  daerah, pemerintah  daerah diberi  kewenangan  yang  lebih  besar  dalam perpajakan  dan  retribusi. Penyerahan PBB-P2 kepada pemerintah daerah paling lambat selesai akhir 2014. Saat ini ada 11 kabupaten/kota yang siap menerima penyerahan PBB-P2 menjadi pajak daerah , termasuk Kabupaten Ngawi.  Pada tahun 2011 ada satu kota telah melaksanakan PBB-P2 menjadi pajak daerah, yaitu kota Surabaya, tahun 2012 ada 17 kabupaten/kota, tahun 2013 ada 105 kabupaten/kota.

_DSC0028

Bupati Ngawi dalam sambutannya (diwakili Wabup Onny Anwar, ST) mengatakan bahwa pemerintah daerah harus pandai-pandai menggali potensi daerahnya untuk meningkatkan penerimaan pajak, untuk itu pemerintah menerbitkan Undang-undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi. Dalam penarikan pajak PBB-P2 tahun kemarin Pemerintah Kabupaten Ngawi berperan dalam penyampaian SPT dan pemungutan pajak memperoleh pemasukan pajak sebesar 64,8%, maka tahun 2014 hasil penerimaan pajak PBB-P2 , 100% masuk PAD Kabupaten Ngawi.     (Humas Pemkab Ngawi)

Skip to content