Ibu HERMIATI RETNO SRIWULAN, M.Pd
Asisten Administrasi Umum
Kegiatan Asisten Administrasi Umum
Asisten Administrasi Umum mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan organisasi, umum, protokol, kepegawaian dan keuangan.
Asisten Administrasi Umum menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan bahan kebijakan penyusunan program dan petunjuk teknis organisasi, umum, protokol, ketatalaksanaan, kepegawaian dan keuangan ;
- Pelaksanaan koordinasi penyusunan pedoman organisasi, umum, protokol, ketatalaksanaan, kepegawaian dan keuangan ;
- Pelaksanaan koordinasi pembinaan organisasi, umum, protokol, ketatalaksanaan, kepegawaian dan keuangan ; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Asisten Administrasi Umum, membawahkan :
- Bagian Organisasi ;
- Bagian Umum dan Protokol ; dan
- Bagian Keuangan.