Selasa 27 Maret 2012 , di Ruang Data wedya Graha Kabupaten Ngawi diselengarakan sosialisasi undang-undang no 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan undang-undang no 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik oleh Perwakilan Ombudsman Jawa Timur. Ombudsman adalah Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, dan BHMN serta badan swasta atau perorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagaian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Menurut petugas Perwakilan Ombudsman Jawa Timur, Ombudsman adalah lembaga pengawas pelayanan publik dan mempunyai tugas sebagai berikut: menerima laporan dugaan maladministrasi penyelenggaraan pelayananan publik, melakukan pemeriksaan laporan, menidaklanjuti laporan, melakukan investigasi atas prakarsa sendiri. Ombudsman Republik Indonesia berkantor pusat di jakarta, dan memiliki kantor perwakilan di 7 provinsi termasuk jawa timur, pungkasnya
Menurut Sekretaris Daerah Kabapaten Ngawi, Mas Agoes Nirbito MW, SH, M.Si, pertumbuhan ekonomi di kabupaten Ngawi , didukung 3 sektor, yaitu: pertanian, perdagangan dan jasa seperti hotel dan rumah makan, dimana pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Ngawi pada tahun 2011 mencapai 6,09% dan PAD Kabupaten Ngawi tahun 2011 mencapai 50,5 miliar. sesuai agenda Perwakilan Ombudsman Jawa Timur di Kabupaten Ngawi adalah untuk meningkatkan pelayanan publik, dimana gambaran pelayanan publik di Kabupaten Ngawi adalah sebagai berikut: Pemkab Ngawi telah menjalankan fungsi pelayanan, yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat, dalam struktur pemerintahan, SKPD yang memberikan pelayanan kepada masyarakat antara lain:
1. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan
2. Dinas Kesehatan
3. RSUD SOEROTO
4. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika
5. Dinas Perikanan dan Peternakan
6. Dinas Kehutanan dan Perkebunan
7. Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian
8. Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi
9. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
10. Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi
(humasngawi)