Select Page

Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

Nama Resmi :

Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset

Alamat Kantor : jalan teuku Umar 12 Ngawi

Kedudukan :

Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset merupakan unsur pelaksana otonomi daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah

 

Tugas :

Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan, aset dan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

 

Fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset ;
  2. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset ;
  3. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset ;
  4. pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas ; dan
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya

Struktur Organisasi (klik untuk memperbesar)